No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Curas di Bogor Kota Terbongkar, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam!

Oktober 3, 2024
in Berita, CEK FAKTA, Daerah, Hukum
Reading Time: 2 mins read
Curas di Bogor Kota Terbongkar, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam!

Kecepatan dan ketegasan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus kejahatan kembali terbukti. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga, pelaku berhasil diringkus.

Peristiwa nahas yang menimpa Sdri. SPN terjadi pada Selasa (1/10) pagi di Gang RM Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur. Saat menggendong anaknya yang masih berusia 9 bulan, Sdri. SPN tiba-tiba dihampiri pelaku, EP (23), yang mengendarai sepeda motor. Dengan cepat, EP merampas handphone milik korban dan melarikan diri.

Tersangka Ditangkap, 7 Kali Beraksi . Berkat kerja keras tim Satreskrim Polresta Bogor Kota, EP berhasil dibekuk. Ternyata, EP bukanlah penjahat kelas teri. Ia terbukti telah melakukan aksi curas sebanyak 7 kali di wilayah Bogor. Modus operandi yang digunakan selalu sama: merampas handphone korban dengan kekerasan. Hasil kejahatannya kemudian dijual secara online melalui akun Facebook “Muhamad Fatir” dengan sistem COD (Cash On Delivery). EP mengaku nekat melakukan aksi curas untuk membiayai kuliahnya.

Baca Juga  Polres Majalengka Siapkan 11 Posko untuk Amankan Libur Nataru 2025

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M Tariq, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berada di tempat umum, khususnya saat membawa barang berharga. “Pastikan keamanan diri dan lingkungan sekitar,” ujar AKBP Guntur. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.

Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga penangkapan EP dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi warga Kota Bogor.

ShareTweetSend
Previous Post

Korban Insiden Pengejaran Pelaku Ganjal ATM Mendapatkan Bantuan Dari Kapolres Tasikmalaya Kota

Next Post

Polwan Polda Jabar Raih Juara 1 Lomba MC Bahasa Inggris Tingkat Nasional

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.