Aksi pencurian kertas suara bekas dari gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang berhasil diungkap oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang. Seorang pelaku berinisial RF alias Oblo (warga Sukamelang, Subang), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti mencuri surat suara bekas dari lima jenis pemilihan umum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, di Gudang KPU yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
“Pelaku RF alias Oblo diamankan di kediamannya pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil penyelidikan,” terang Kombes Hendra pada Senin (28/7/2025).
Modus operandi pelaku cukup rapi. Ia secara diam-diam mengambil kertas suara bekas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten. Barang curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura pick-up warna hitam dengan nomor polisi D-8148-CG, lalu dijual ke sebuah perusahaan pengolahan kertas, PT. Supreme Paper Solution, di Cipendeuy, Subang.
Dari hasil penyelidikan awal, diperkirakan pelaku berhasil menjual sekitar 8 ton kertas suara bekas, yang menyebabkan KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang sedang mengecek kondisi gudang penyimpanan. Saksi menyadari ada surat suara dari lima jenis pemilu yang hilang, padahal kunci gudang tidak dalam kondisi rusak. Menyadari kejanggalan tersebut, saksi segera melaporkan kejadian itu ke pihak KPU, yang kemudian diteruskan ke Polres Subang dengan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 379 / VII / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR tertanggal 22 Juli 2025.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku serta sisa kertas suara pemilu. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Subang menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dan menindak tegas setiap tindakan pidana, terutama yang berkaitan dengan aset negara maupun proses demokrasi. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan.