No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

Maret 1, 2026
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read

CIAMIS – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di lingkungan masjid. Dua pelaku berinisial KS dan A tak berkutik setelah diringkus petugas usai melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Rancah, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan ini bermula dari respons cepat kepolisian atas laporan warga melalui layanan Call Center 110 yang mengadukan hilangnya sepeda motor saat jemaah sedang khusyuk menjalankan ibadah salat tarawih.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bukan pemain baru. Berdasarkan hasil investigasi, KS dan A merupakan residivis yang memiliki jaringan operasi di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

“Mereka ini pemain lama. Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku telah beraksi di sedikitnya 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Saat diringkus, kami juga berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” jelas AKBP Hidayatullah.

Dalam proses penangkapan, suasana sempat menegang ketika salah satu pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengonfirmasi bahwa petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki pelaku guna melumpuhkannya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Beri Penyuluhan Anti-Bullying di SDN 01 Imbanagara

Barang Bukti Diamankan, Warga Silakan Cek ke Polres

Selain delapan unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak kendaraan dalam waktu singkat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek ke Mapolres Ciamis.

“Bagi warga yang merasa kendaraannya hilang, silakan datang ke Polres Ciamis. Kami fasilitasi proses pengambilan secara gratis, syaratnya cukup menunjukkan surat kepemilikan (STNK/BPKB) yang sah,” tegasnya.

Imbauan Keamanan di Bulan Ramadan

Menyikapi kejadian ini, Polres Ciamis meminta masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di parkiran masjid atau tempat umum lainnya selama bulan Ramadan. Penggunaan kunci ganda sangat disarankan sebagai langkah preventif tambahan untuk mempersulit aksi para pencuri.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas layanan Call Center 110 dalam menghubungkan laporan masyarakat dengan tindakan cepat kepolisian di lapangan.

ShareTweetSend
Previous Post

Gerak Cepat Layanan “Taros Kapolres”, Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan

BeritaTerkait

Berita

Gerak Cepat Layanan “Taros Kapolres”, Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan

Maret 1, 2026
Berita

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Maret 1, 2026
Berita

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Wanaraja Bubarkan Balap Liar di Sawah Lega Garut

Maret 1, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

Maret 1, 2026

Gerak Cepat Layanan “Taros Kapolres”, Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan

Maret 1, 2026

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Maret 1, 2026

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Wanaraja Bubarkan Balap Liar di Sawah Lega Garut

Maret 1, 2026

Polda Jabar Matangkan Skema Mudik 2026: Strategi ‘One Way’ Hingga Jaga Rumah Kosong

Maret 1, 2026

Sentuhan Alami untuk Alergi: Mengenal Antihistamin dari Dapur yang Menyejukkan Tubuh

Maret 1, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.