Unit Reskrim Polsek Kadungora berhasil membekuk seorang pria berinisial SP (34), warga Kecamatan Leles, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku mencuri motor Yamaha Mio bernomor polisi Z-6026-ES milik seorang warga Kadungora.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Berkat informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang cepat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, Sabtu (9/8/2025).
Dalam pemeriksaan, SP mengakui telah mencuri motor milik Yanto (59) pada akhir Juli 2025. Motor curian tersebut kemudian dijual seharga Rp900.000 kepada orang tak dikenal. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kadungora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Kadungora mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan mereka.