Unit Reskrim Polsek Samarang, Polres Garut, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MG (25), warga Kecamatan Samarang, yang melakukan pencurian perhiasan emas. Pelaku mencuri satu kalung dan tiga cincin emas dari rumah tetangganya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang. Menurut Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat setelah menerima laporan.
“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing,” ujar AKP Hilman.
Dari hasil interogasi, MG mengaku mencuri perhiasan dari rumah korban bernama Ika (27) pada 17 Juli 2025. Perhiasan tersebut kemudian ia jual ke sebuah toko emas di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Kini, MG diamankan di Polsek Samarang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.