Dalam Kurun Waktu 1 Bulan Lebih, Sat Res Narkoba Polres Cianjur Amankan 24 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Avatar photo

Polres Cianjur Polda Jabar – Sat Res Narkoba Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers berkaitan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang terjadi selama bulan April hingga bulan Mei tahun 2024, dimana Sat Res Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kurang lebih 18 kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, dari 18 kasus tersebut Sat Res Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 24 orang tersangka, 24 orang tersangka tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki.

“24 orang tersangka tersebut berperan sebagai pengedar atau kurir dari kejahatan narkotika tersebut, namun masih ada 1 orang yang masih DPO yang berinisial AR alias B yang merupakan waga Cipanas dan saat ini oleh tim dari Sat Res Narkoba Polres Cianjur sedang dalam pengejaran.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (22/05/2024).

Baca Juga  Polres Cianjur Tetapkan Seorang Oknum ASN Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Kapolres Cianjur Menambahkan, dari 18 kasus yang berhasil diungkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,76 gram, sabu seberat 114,3 gram, psikotropika dengan berbagai merk sebanyak 1.524 butir dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 399 butir Tramadol dan Trihex.

“Untuk umur rata-rata dari para pelaku ini berkisar antara 27 sampai 28 tahun. Untuk modus operandinya para pelaku menggunakan sistem tempel atau terputus dan untuk OKT dijual secara tersembunyi atau terselubung.” Jelasnya Rabu (22/05/2024)..

Untuk Pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku, mendasari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lalu UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan Pasal yang dikenakan.

Penulis: AREditor: SS