Selama periode bulan Agustus dan September 2024 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Polres Sumedang ini, Satres Narkoba kini telah mengamankan sedikitnya 23 tersangka berikut barang buktinya.
“Saat ini kami telah berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang. Belasan kasus ini, merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu dua bulan, yakni bulan Agustus dan September,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Sumedang, Jumat, 6 September 2024.
Dwi menyebutkan, 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap ini, telah melibatkan 23 orang tersangka. Semua tersangka, kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.
Adapun untuk rincian keterlibatan tersangkanya, sambung Dwi, untuk penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebanyak 8 orang, jenis tembakau gorila sebanyak 2 orang, jenis Obat Psikotropika sebanyak 5 orang, dan untuk penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi sebanyak 8 orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba, 17 kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang ini, tersebar di 8 wilayah Kecamatan.
“Jadi untuk lokasinya, 17 kasus Narkoba ini, tersebar di 8 kecamatan. Pertama di wilayah Kecamatan Jatinangor sebanyak 5 TKP, kemudian Tanjungsari 4 TKP, lalu Cimanggung 2 TKP, Sumedang Selatan 3 TKP, Sumedang Utara 1 TKP, Tomo 1 TKP dan di wilayah Kecamatan Conggeang 1 TKP,” ucapnya.
Kapolres Sumedang menuturkan, 23 tersangka ini ada yang berperan sebagai penjual, pengedar, perantara atau kurir, dan ada juga berperan sebagai pengedar berikut pengguna.
“Jika dihitung secara rupiah, keuntungan para pengedar ini bila diestimasikan totalnya bisa mencapai Rp 49 Juta,” tuturnya.
Sesuai keterangan para pelaku kepada penyidik, sambung Dwi, modus yang dilakukan tersangka saat mengedarkan barang haram ini memang bervariasi. Mulai dari cara COD, modus tempel, hingga penjualan melalui media sosial.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, para tersangka kini akan dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan narkotika, dan Undang-Undang tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 tahun sampai 20 tahun.