No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dalam Waktu Dua Bulan Polres Sumedang Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkotika

September 6, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 mins read
Dalam Waktu Dua Bulan Polres Sumedang Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkotika

Selama periode bulan Agustus dan September 2024 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Polres Sumedang ini, Satres Narkoba kini telah mengamankan sedikitnya 23 tersangka berikut barang buktinya.

“Saat ini kami telah berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang. Belasan kasus ini, merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu dua bulan, yakni bulan Agustus dan September,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Sumedang, Jumat, 6 September 2024.

Dwi menyebutkan, 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap ini, telah melibatkan 23 orang tersangka. Semua tersangka, kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.

Adapun untuk rincian keterlibatan tersangkanya, sambung Dwi, untuk penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebanyak 8 orang, jenis tembakau gorila sebanyak 2 orang, jenis Obat Psikotropika sebanyak 5 orang, dan untuk penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi sebanyak 8 orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba, 17 kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang ini, tersebar di 8 wilayah Kecamatan.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sungai Cipendawa, Cianjur

“Jadi untuk lokasinya, 17 kasus Narkoba ini, tersebar di 8 kecamatan. Pertama di wilayah Kecamatan Jatinangor sebanyak 5 TKP, kemudian Tanjungsari 4 TKP, lalu Cimanggung 2 TKP, Sumedang Selatan 3 TKP, Sumedang Utara 1 TKP, Tomo 1 TKP dan di wilayah Kecamatan Conggeang 1 TKP,” ucapnya.

Kapolres Sumedang menuturkan, 23 tersangka ini ada yang berperan sebagai penjual, pengedar, perantara atau kurir, dan ada juga berperan sebagai pengedar berikut pengguna.

“Jika dihitung secara rupiah, keuntungan para pengedar ini bila diestimasikan totalnya bisa mencapai Rp 49 Juta,” tuturnya.

Sesuai keterangan para pelaku kepada penyidik, sambung Dwi, modus yang dilakukan tersangka saat mengedarkan barang haram ini memang bervariasi. Mulai dari cara COD, modus tempel, hingga penjualan melalui media sosial.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, para tersangka kini akan dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan narkotika, dan Undang-Undang tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 tahun sampai 20 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Tangkap Komplotan Pencurian Sepeda Motor Antar Daerah

Next Post

Polisi ungkap peredaran sabu modus tempel di Tasikmalaya

BeritaTerkait

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.