Polres Cianjur melarang masyarakat menggelar pawai beduk menggunakan mobil pikap dan truk menjelang Idulfitri 1446 H. Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut dinilai membahayakan penumpang dan pengendara lainnya.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, mengatakan bahwa pikap dan truk dengan bak terbuka tidak diperuntukan untuk mengangkut orang.
“Makanya kami melarang adanya aktivitas pawai beduk pada malam takbir ini,” kata Kapolres, Minggu (30/3/2025).
Polres Cianjur telah menginstruksikan petugas di tingkat Polsek dan pos pengamanan mudik untuk memutar balik masyarakat yang tetap menggelar pawai beduk menggunakan pikap dan truk.
“Tidak sampai penindakan, tetapi kita akan berikan imbauan untuk tidak melanjutkan kegiatannya dan diputar balik supaya kembali ke daerahnya masing-masing,” kata dia.
Larangan ini bertujuan agar malam takbir menyambut Lebaran bisa berjalan dengan baik dan khidmat.
“Lebih baik meramaikan masjid terdekat di lingkungan rumah. Gemakan takbir di lingkungan masing-masing. Supaya di momen lebaran tetap bisa berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.
(s/tm)