Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus perampokan keji yang menggunakan modus jebakan melalui akun media sosial Facebook palsu. Dalam penangkapan cepat ini, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
Korban perampokan, diketahui berinisial RR (24), dijebak oleh para pelaku menggunakan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan seorang perempuan. Korban dijadwalkan bertemu di lokasi tertentu, namun setibanya di tempat kejadian, ia langsung disergap dan diborgol oleh komplotan tersebut.
Dua pelaku yang berhasil diciduk adalah Emin (25) dan Arpan, keduanya warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial IW (23) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua pelaku sudah kami amankan di lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres
Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa para pelaku merupakan anggota salah satu geng motor yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya. Mereka secara sistematis menggunakan modus jebakan media sosial untuk mencari korban secara acak.
Peristiwa perampokan ini bermula pada Minggu (26/10/2025), ketika korban RR menerima ajakan bertemu dari akun Facebook palsu tersebut. Saat tiba di lokasi yang dijanjikan, korban langsung disergap. Pelaku Emin memiting korban dari belakang, sementara pelaku lainnya mengambil ponsel dan sepeda motor milik korban.
“Korban berhasil kabur meskipun dalam keadaan tangan masih terborgol, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Kapolres
Berbekal laporan korban dan penyelidikan cepat di lapangan, tim Satreskrim segera bergerak dan berhasil menangkap Emin dan Arpan. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan atau jebakan di media sosial yang berpotensi menjadi tindak kriminal,” pungkas Kapolres










