Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MM (23) atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP. Penangkapan ini merupakan respons cepat Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan terkait kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.
“Tindak pidana penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam,” ungkap AKP Joko Prihatin. “Tersangka MM dengan tega melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah golok.”
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka sobek yang cukup dalam akibat bacokan golok, serta memar parah pada bagian mata kanan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut, terungkap bahwa kejadian bermula saat korban dan tersangka sedang berkumpul di rumah seorang teman. Suasana yang semula akrab berubah menjadi tegang akibat cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
“Diduga kuat, pengaruh minuman beralkohol menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan penganiayaan ini,” jelas AKP Joko Prihatin. “Namun, hal ini masih terus kami dalami untuk mengungkap motif sebenarnya dari pelaku.”
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait erat dengan tindak pidana penganiayaan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain sebilah golok dengan panjang sekitar 40 cm yang digunakan tersangka untuk melukai korban, serta satu potong jaket kulit yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.
“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan nanti,” tegas AKP Joko Prihatin.
Saat ini, tersangka MM telah dilakukan penahanan di Mapolres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk mengungkap secara jelas motif dan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” janji AKP Joko Prihatin. “Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan.”
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan patroli dan kegiatan preventif lainnya guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian,” pesan AKP Joko Prihatin. “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.”











Discussion about this post