No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Diduga Cabuli Siswi SD, Polresta Cirebon Tangkap Oknum Guru dan Jerat Hukuman Berat

Oktober 8, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Diduga Cabuli Siswi SD, Polresta Cirebon Tangkap Oknum Guru dan Jerat Hukuman Berat

Polresta Cirebon menunjukkan keseriusan dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menetapkan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial W (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa perbuatan tersangka W diduga dilakukan pada Agustus 2025, baik di rumah pelaku maupun di lingkungan sekolah saat jam belajar mengajar. Modusnya, tersangka memberikan iming-iming kasih sayang kepada korbannya, yang merupakan siswanya sendiri.

Perbuatan bejat W mengakibatkan korban mengalami trauma dan merasa tidak nyaman. Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, Polresta Cirebon langsung bertindak cepat untuk memproses laporan tersebut.

Baca Juga  Polres Majalengka Gelar Patroli Gabungan KRYD, Jaga Kondusifitas Wilayah

Kombes Sumarni memastikan bahwa polisi telah mengamankan tersangka W. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka W diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta,Selasa (7/10).

ia juga memberikan jaminan bahwa pelaku kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

ShareTweetSend
Previous Post

Harumkan Nama Institusi, Unit Identifikasi Polres Tasikmalaya Kota Sabet Juara Tiga Lomba Olah TKP Polda Jabar

Next Post

Diduga Rem Blong Picu Beruntun, Satlantas Polres Sukabumi Sigap Atur Arus dan Evakuasi Korban

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.