Polresta Cirebon menunjukkan keseriusan dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menetapkan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial W (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa perbuatan tersangka W diduga dilakukan pada Agustus 2025, baik di rumah pelaku maupun di lingkungan sekolah saat jam belajar mengajar. Modusnya, tersangka memberikan iming-iming kasih sayang kepada korbannya, yang merupakan siswanya sendiri.
Perbuatan bejat W mengakibatkan korban mengalami trauma dan merasa tidak nyaman. Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, Polresta Cirebon langsung bertindak cepat untuk memproses laporan tersebut.
Kombes Sumarni memastikan bahwa polisi telah mengamankan tersangka W. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka W diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta,Selasa (7/10).
ia juga memberikan jaminan bahwa pelaku kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.