Diduga Promosikan Judi Online Saat Live TikTok, Gunawan Sadbor Ditahan di Polres Sukabumi

Avatar photo
Gunawan Sadbor, TikToker yang dikenal dengan joget sadbornya itu ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi karena diduga mempromosikan judi online saat live TikTok.
Gunawan kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Sukabumi.
“Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Sabtu (2/11/2024).
Ia mengatakan, penahanan ini bertujuan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Gunawan Sabdor diringkus di rumahnya, Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (31/10/2024).
Polisi lantas membawanya ke Mapolres Sukabumi untuk diperiksa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Lalu, Polres Sukabumi melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti,” ungkap Kapolres.
Bukti itu didapat dari beberapa video saat Gunawan Sadbor dan timnya melangsungkan live joget TikTok. Saat melakukan siaran langsung, Gunawan diduga menyisipkan situs judi online.
Polres Sukabumi akan menyampaikan detail kasus Gunawan Sadbor dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11).
Baca Juga  Minimalisir kejahatan, Polres Cirebon kota tingkatkan Patroli KRYD