No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dipicu Cemburu, Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Garut

September 26, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Dipicu Cemburu, Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Garut

Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Garut. Seorang suami berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, berhasil ditahan oleh Polres Garut setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/6/2025). Menurut keterangan korban, ia telah mengalami kekerasan selama delapan bulan terakhir. Pelaku kerap memukul korban menggunakan golok tumpul dan tongkat, serta melemparkan toples. Korban bahkan sempat diceburkan ke kolam.

Akibat perbuatan keji suaminya, korban menderita luka lebam dan sakit di bagian kepala, punggung, tangan, serta kaki. Kekerasan ini diduga dipicu oleh rasa cemburu.

Tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya meminta pertolongan warga dan keluarganya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut. Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Baca Juga  Operasi Penindakan Minuman Keras Tanpa Izin Berhasil Dilakukan Polres Garut

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Jumat (26/9).

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, dan keterangan medis dari RSUD dr. Slamet Garut. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

AKP Joko Prihatin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk KDRT di wilayah hukum Polres Garut dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Subang Buru Pelaku Yang Diduga Aniaya Mantan Istri

Next Post

Respons Cepat Krisis Air Bersih, Polres Bogor Turun Tangan Buat Sumur Bor di Desa Tapos

BeritaTerkait

Polres Sukabumi Kota Bersama Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Jagung
Berita

Polres Sukabumi Kota Bersama Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Jagung

September 26, 2025
Polrestabes Bandung Gelar Simulasi Pengamanan Huru-Hara di Tegallega
Berita

Polrestabes Bandung Gelar Simulasi Pengamanan Huru-Hara di Tegallega

September 26, 2025
Curi Motor di Tanah Sareal Bogor, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Berita

Curi Motor di Tanah Sareal Bogor, Dua Pelaku Diringkus Polisi

September 26, 2025

Berita Terbaru

Polres Sukabumi Kota Bersama Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Jagung
Berita

Polres Sukabumi Kota Bersama Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Jagung

September 26, 2025

Polrestabes Bandung Gelar Simulasi Pengamanan Huru-Hara di Tegallega

Polrestabes Bandung Gelar Simulasi Pengamanan Huru-Hara di Tegallega

September 26, 2025
Curi Motor di Tanah Sareal Bogor, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Curi Motor di Tanah Sareal Bogor, Dua Pelaku Diringkus Polisi

September 26, 2025
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Massal di Cianjur

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Massal di Cianjur

September 26, 2025
Bongkar Jaringan Narkoba Instagram, Polres Garut Tangkap Dua Pelaku di Leuwigoong

Bongkar Jaringan Narkoba Instagram, Polres Garut Tangkap Dua Pelaku di Leuwigoong

September 26, 2025
Respons Cepat Krisis Air Bersih, Polres Bogor Turun Tangan Buat Sumur Bor di Desa Tapos

Respons Cepat Krisis Air Bersih, Polres Bogor Turun Tangan Buat Sumur Bor di Desa Tapos

September 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.