Dirsiber Polda Jabar: Pembajakan Konten Digital Bisa Hukuman Berat

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pembajakan konten digital yang semakin canggih dan merugikan para kreator. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa modus pembajakan telah berkembang dari konten fisik seperti lagu dan film ke ranah digital.

“Sekarang, pembajakan di digital itu sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Kombes Resza Ramadianshah.

Kombes Resza menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak pelaku pembajakan konten digital, yaitu Undang-Undang Hak Cipta 2014 dan Undang-Undang ITE. Kerja sama dengan pemilik konten legal menjadi kunci keberhasilan dalam melacak dan menangkap pelaku.

“Kita bisa menelusuri siapa pemilik website ini dan saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tangkap!” beber Kombes Resza Ramadianshah.

Meskipun pelaku kejahatan siber seringkali menyembunyikan identitasnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil melacak pelaku dari website yang menayangkan konten ilegal. Pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 48 junto pasal 32, yaitu hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kombes Resza Ramadianshah menekankan bahwa pembajakan konten digital sangat merugikan kreator yang telah berupaya keras menghasilkan karya bernilai komersil. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi hak cipta para kreator.

Exit mobile version