Polsek Sukamakmur Polres Bogot mengamankan seorang pria berinisial O, yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Rabu, 11 September 2024, di Kampung Gunung Bati, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 45 paket sabu siap edar dengan kemasan permen.
Kapolsek Sukamakmur, IPTU Supratman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang kehilangan sepeda motor. Warga melakukan pencarian dan mencurigai seorang pria yang sedang berada di jalan menuju sebuah vila di Kampung Gunung Bati. Ketika didekati, pria tersebut melarikan diri, yang semakin memicu kecurigaan warga.
“Melihat ada seorang pria mencurigakan, warga mencoba mendekatinya, namun dia melarikan diri. Warga kemudian mengejar dan berhasil menangkapnya,” ujar IPTU Supratman, Kamis, 12 September 2024.
Setelah berhasil ditangkap, pria tersebut dibawa ke Polsek Sukamakmur. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, O ternyata bukan pelaku pencurian sepeda motor, melainkan melarikan diri karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu.
“Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukamakmur, ditemukan barang bukti berupa tas kecil hitam di dalam bagasi sepeda motor Honda PCX warna merah milik O. Di dalam tas tersebut, terdapat bungkusan permen berisi 45 butir sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan permen merek Relaxa dan Fox,” kata Iptu Supratman.
Dalam interogasi, O mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Yogi, yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“O mengatakan sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yogi, yang saat ini berada di dalam lapas,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai lapas tempat Yogi berada.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait lapas mana tempat Yogi ditahan, karena tersangka baru ditangkap kemarin,” tutup Desi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Bogor, dan akan terus ditindaklanjuti untuk memutus jaringan pengedar di dalam maupun di luar lapas.