No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster Rp2 Miliar

Juli 3, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster Rp2 Miliar

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp2 miliar di Jalan Tol Cipali KM 137, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (3/7/2025). Dua pelaku, ID (30) dan MP (28), asal Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat mengangkut BBL jenis pasir dan mutiara dalam 10 boks styrofoam menggunakan mobil Daihatsu Luxio.

Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman BBL ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang. Kendaraan pelaku dihentikan di KM 137 Tol Cipali karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan.

Benih lobster tersebut dibeli dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal. Rencananya, BBL akan dikirim ke Lampung sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Baca Juga  Polres Indramayu Lakukan Pengamanan Kedatangan Calon Jamaah Haji

“Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor,” ungkap Kombes Pol Edward.

Aksi penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut karena BBL merupakan komoditas yang dilindungi. Barang bukti yang diamankan meliputi 50.000 ekor BBL dan 10 boks styrofoam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Ditpolairud Polda Jabar dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Gelar Latpraops Garuda Lodaya-2025, Amankan Piala Presiden 2025

Next Post

Latpraops Garuda Lodaya 2025 Matangkan Kesiapan Pengamanan Piala Presiden di Si Jalak Harupat

BeritaTerkait

Polres Pangandaran Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif Melalui Sinergi Polri dan Kepedulian Sosial
Berita

Polres Pangandaran Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif Melalui Sinergi Polri dan Kepedulian Sosial

Oktober 9, 2025
Polri Bersama Petani Tasikmalaya Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Serentak
Berita

Polri Bersama Petani Tasikmalaya Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Serentak

Oktober 9, 2025
Polres Banjar Bersama Forkopimda Gelar Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Berdayakan Lahan Tidur
Berita

Polres Banjar Bersama Forkopimda Gelar Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Berdayakan Lahan Tidur

Oktober 9, 2025

Berita Terbaru

Polres Pangandaran Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif Melalui Sinergi Polri dan Kepedulian Sosial
Berita

Polres Pangandaran Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif Melalui Sinergi Polri dan Kepedulian Sosial

Oktober 9, 2025

Polri Bersama Petani Tasikmalaya Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Serentak

Polri Bersama Petani Tasikmalaya Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Serentak

Oktober 9, 2025
Polres Banjar Bersama Forkopimda Gelar Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Berdayakan Lahan Tidur

Polres Banjar Bersama Forkopimda Gelar Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Berdayakan Lahan Tidur

Oktober 9, 2025
Polsek Cileunyi Edukasi Karyawan PT. Yakult tentang Keselamatan Lalu Lintas, Tingkatkan Kesadaran dan Budaya Tertib di Jalan Raya

Polsek Cileunyi Edukasi Karyawan PT. Yakult tentang Keselamatan Lalu Lintas, Tingkatkan Kesadaran dan Budaya Tertib di Jalan Raya

Oktober 9, 2025
Polresta Bandung Optimalkan Lahan, Sukses Gelar Penanaman Jagung Serentak untuk Ketahanan Pangan

Polresta Bandung Optimalkan Lahan, Sukses Gelar Penanaman Jagung Serentak untuk Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025
Polres Ciamis Optimalkan Pam Swakarsa, Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Melalui Apel Potensi Masyarakat

Polres Ciamis Optimalkan Pam Swakarsa, Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Melalui Apel Potensi Masyarakat

Oktober 9, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.