No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster Rp2 Miliar

Juli 3, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster Rp2 Miliar

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp2 miliar di Jalan Tol Cipali KM 137, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (3/7/2025). Dua pelaku, ID (30) dan MP (28), asal Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat mengangkut BBL jenis pasir dan mutiara dalam 10 boks styrofoam menggunakan mobil Daihatsu Luxio.

Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman BBL ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang. Kendaraan pelaku dihentikan di KM 137 Tol Cipali karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan.

Benih lobster tersebut dibeli dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal. Rencananya, BBL akan dikirim ke Lampung sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Baca Juga  Kapolres Cianjur: Tindak Tegas Geng Motor Tanpa Pandang Bulu!

“Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor,” ungkap Kombes Pol Edward.

Aksi penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut karena BBL merupakan komoditas yang dilindungi. Barang bukti yang diamankan meliputi 50.000 ekor BBL dan 10 boks styrofoam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Ditpolairud Polda Jabar dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Gelar Latpraops Garuda Lodaya-2025, Amankan Piala Presiden 2025

Next Post

Latpraops Garuda Lodaya 2025 Matangkan Kesiapan Pengamanan Piala Presiden di Si Jalak Harupat

BeritaTerkait

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025
[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat
CEK FAKTA

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025
Berita

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025

Berita Terbaru

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025
[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

Juli 5, 2025
Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Juli 4, 2025
Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Juli 4, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.