Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menggulung sindikat penipuan daring bermodus pesan singkat (SMS Blast) pembayaran e-tilang palsu. Tak main-main, jaringan yang meresahkan masyarakat Indonesia ini ternyata dikendalikan langsung oleh warga negara asing (WNA) asal China.
Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) yang berperan sebagai kaki tangan di Indonesia.
Kendali Jarak Jauh dari Negeri Tirai Bambu
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kelima tersangka di Indonesia bergerak di bawah instruksi WN China yang menggunakan akun Telegram “Lee SK” dan “Daisy Qiu”. Para tersangka mendapatkan kiriman perangkat khusus berupa SIM box atau modem pool langsung dari China untuk melancarkan aksinya.
Sistem ini dioperasikan dengan metode auto remote atau kendali jarak jauh. Tugas para pelaku di Indonesia hanyalah memastikan ratusan kartu SIM yang telah teregistrasi menggunakan data NIK warga Indonesia terpasang pada mesin tersebut.
“Para tersangka di Indonesia memantau pergerakan SMS melalui aplikasi TVS (Terminal Vendor System). Perangkat SIM box ini mampu mengirimkan pesan phishing hingga ke 3.000 nomor handphone setiap harinya,” jelas Brigjen Pol. Himawan, Rabu (25/2/2026).
Imbalan Fantastis via Mata Uang Kripto
Demi mengelabui pelacakan aliran dana perbankan, sindikat ini membayar kaki tangannya di Indonesia menggunakan mata uang kripto jenis USDT. Nominal gaji yang diterima para tersangka pun cukup menggiurkan, berkisar antara 1.500 USDT (sekitar Rp25 juta) hingga 4.000 USDT (sekitar Rp67 juta) per bulan.
“Komisi tersebut dikirimkan dalam bentuk kripto dan secara rutin ditukarkan oleh para pelaku ke mata uang Rupiah setiap bulannya,” tambah Himawan.
Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Miliaran
Selain menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Bareskrim Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kejahatan terorganisir ini terancam hukuman berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Langkah tegas ini diambil Polri untuk memberikan efek jera serta memutus mata rantai penipuan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat secara ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pesan singkat yang meminta pembayaran denda tilang melalui tautan (link) tidak resmi, karena kepolisian tidak pernah mengirimkan notifikasi tilang melalui nomor pribadi atau SMS berisi tautan pembayaran.











Discussion about this post