Upaya serius Polres Karawang dalam mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, memuji langkah kepolisian yang dinilainya menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.
“Melalui serangkaian penyelidikan oleh Polres Karawang, tentu patut diapresiasi karena ini merupakan komitmen dan keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum pada kasus kekerasan seksual tersebut dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).
Kasus ini menjadi sorotan karena sempat diwarnai upaya damai yang berujung pada pernikahan paksa antara korban dan pelaku yang merupakan pamannya sendiri. Namun, pernikahan tersebut dibatalkan sehari kemudian. Sari menegaskan bahwa pendekatan restorative justice atau upaya damai tidak seharusnya diterapkan dalam kasus kekerasan seksual.
“Kami berharap penanganan kasus kekerasan seksual lainnya juga dapat dilakukan secara serius dan tidak boleh diberikan ruang damai atau restorative justice,” tambahnya.
Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah memeriksa 20 saksi untuk mendalami kasus ini. Sari Yuliati menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk terus bekerja profesional dalam menangani kasus-kasus serupa, demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” pungkasnya