Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus penembakan yang menewaskan Erik Tampubolon pada 3 Februari 2025 lalu. Kedua tersangka, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali pada Senin (10/2).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (11/2), bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran di Kota Bogor, Jakarta, dan Kabupaten Bogor. Petunjuk keberadaan mereka di Bali akhirnya membawa pada penangkapan setelah dua hari melakukan pengintaian.
“Kami bekerjasama dengan tim Polda Jawa Barat,” ujar AKP Aji.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian kedua tersangka. Setelah penembakan, keduanya langsung terbang ke Bali pukul 10.00 WIB dan menggunakan nomor handphone baru. AKP Aji juga mengungkapkan bahwa Faizer Yahya sempat terendus akan melarikan diri ke luar negeri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan dengan pencekalan karena diketahui memiliki visa ke Belanda.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, empat tersangka lainnya, BHR alias PK, NYM alias N, TL, dan MR alias P, telah ditangkap. Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Korban, Erik Tampubolon, meninggal dunia akibat luka tembak dan kekerasan fisik yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB pada 3 Februari 2025.
bn/tm