No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua DPO Kasus Penembakan di Bogor Ditangkap di Bali, Diduga Aktor Intelektual

Februari 11, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Dua DPO Kasus Penembakan di Bogor Ditangkap di Bali, Diduga Aktor Intelektual

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus penembakan yang menewaskan Erik Tampubolon pada 3 Februari 2025 lalu.  Kedua tersangka, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali pada Senin (10/2).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (11/2), bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran di Kota Bogor, Jakarta, dan Kabupaten Bogor.  Petunjuk keberadaan mereka di Bali akhirnya membawa pada penangkapan setelah dua hari melakukan pengintaian.

“Kami bekerjasama dengan tim Polda Jawa Barat,” ujar AKP Aji.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian kedua tersangka.  Setelah penembakan, keduanya langsung terbang ke Bali pukul 10.00 WIB dan menggunakan nomor handphone baru.  AKP Aji juga mengungkapkan bahwa Faizer Yahya sempat terendus akan melarikan diri ke luar negeri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan dengan pencekalan karena diketahui memiliki visa ke Belanda.

Baca Juga  Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan.

Sebelumnya, empat tersangka lainnya, BHR alias PK, NYM alias N, TL, dan MR alias P, telah ditangkap.  Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Korban, Erik Tampubolon, meninggal dunia akibat luka tembak dan kekerasan fisik yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB pada 3 Februari 2025.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

Next Post

Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pencuri Minimarket, Rugi Rp 37 Juta

BeritaTerkait

Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan
Berita

Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Juni 22, 2025
Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren
Berita

Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren

Juni 22, 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Juni 22, 2025

Berita Terbaru

Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan
Berita

Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Juni 22, 2025

Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren

Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren

Juni 22, 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Juni 22, 2025
Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, 396 Gram Barang Bukti Diamankan

Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, 396 Gram Barang Bukti Diamankan

Juni 22, 2025
Polda Jabar Gelar Car Free Day Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 Di Dago Cikapayang

Polda Jabar Gelar Car Free Day Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 Di Dago Cikapayang

Juni 22, 2025
Warga Bandung Antusias Kunjungi Pelayanan Publik Gratis di Car Free Day Dago Bandung

Warga Bandung Antusias Kunjungi Pelayanan Publik Gratis di Car Free Day Dago Bandung

Juni 22, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.