No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua DPO Kasus Penembakan di Bogor Ditangkap di Bali, Diduga Aktor Intelektual

Februari 11, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Dua DPO Kasus Penembakan di Bogor Ditangkap di Bali, Diduga Aktor Intelektual

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus penembakan yang menewaskan Erik Tampubolon pada 3 Februari 2025 lalu.  Kedua tersangka, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali pada Senin (10/2).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (11/2), bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran di Kota Bogor, Jakarta, dan Kabupaten Bogor.  Petunjuk keberadaan mereka di Bali akhirnya membawa pada penangkapan setelah dua hari melakukan pengintaian.

“Kami bekerjasama dengan tim Polda Jawa Barat,” ujar AKP Aji.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian kedua tersangka.  Setelah penembakan, keduanya langsung terbang ke Bali pukul 10.00 WIB dan menggunakan nomor handphone baru.  AKP Aji juga mengungkapkan bahwa Faizer Yahya sempat terendus akan melarikan diri ke luar negeri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan dengan pencekalan karena diketahui memiliki visa ke Belanda.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kerja Polri Kawal Kelancaran Mudik Lebaran

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan.

Sebelumnya, empat tersangka lainnya, BHR alias PK, NYM alias N, TL, dan MR alias P, telah ditangkap.  Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Korban, Erik Tampubolon, meninggal dunia akibat luka tembak dan kekerasan fisik yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB pada 3 Februari 2025.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

Next Post

Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pencuri Minimarket, Rugi Rp 37 Juta

BeritaTerkait

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika
Berita

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika

Oktober 4, 2025
Kapolda Jabar Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid
Berita

Kapolda Jabar Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

Oktober 3, 2025
Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik dan Bermanfaat
Berita

Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik dan Bermanfaat

Oktober 3, 2025

Berita Terbaru

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika
Berita

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita Puluhan Ribu Butir Psikotropika

Oktober 4, 2025

Kapolda Jabar Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

Kapolda Jabar Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

Oktober 3, 2025
Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik dan Bermanfaat

Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik dan Bermanfaat

Oktober 3, 2025
Polisi Tangkap Pasutri di Bandung, Sita 3,7 Kg Ganja Disamarkan dalam Produk Herbal

Polisi Tangkap Pasutri di Bandung, Sita 3,7 Kg Ganja Disamarkan dalam Produk Herbal

Oktober 3, 2025
Brimob Polda Jabar Bagikan Ratusan Makanan Gratis dalam Jumat Berkah “Jumkah”

Brimob Polda Jabar Bagikan Ratusan Makanan Gratis dalam Jumat Berkah “Jumkah”

Oktober 3, 2025
Polda Jabar Ungkap Proses Hukum Tersangka Kerusuhan Demo DPRD Jabar

Polda Jabar Ungkap Proses Hukum Tersangka Kerusuhan Demo DPRD Jabar

Oktober 3, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.