Polsek Cidadap berhasil meringkus dua pelaku begal yang beraksi di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Aksi kejahatan tersebut sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, menampilkan wajah para pelaku dengan jelas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban berinisial FF.
“Kami segera memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/3/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang berinisial IR dan NR, yang akhirnya ditangkap di kediaman masing-masing di wilayah Sukasari pada Selasa (11/3/2025). Menurut Budi, keduanya memiliki motif ingin menguasai kendaraan milik korban.
Peristiwa pembegalan terjadi pada Senin (10/3/2025), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor bersama adiknya hendak menyeberang jalan. Mereka kemudian menyadari ada dua orang pelaku yang berboncengan dengan membawa senjata tajam.
“Pelaku mengejar korban dengan kecepatan tinggi hingga korban kehilangan kendali saat berbelok ke sebuah gang. Korban menabrak tembok dan terjatuh,” jelas Budi. Karena panik, korban memilih melarikan diri dan meninggalkan motornya, yang kemudian diambil oleh salah satu pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan catatan kriminal sebelumnya pada kedua pelaku.
“Namun, kami akan mendalami lebih lanjut apakah mereka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kedua pelaku memilih korban secara acak setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Semen Padang. Mereka sengaja mengincar pengendara wanita untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, IR dan NR dijerat Pasal 365 Jo 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Polrestabes Bandung dalam menindak kejahatan.