Jajaran Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Cikampek. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya saat diparkir di sebuah bengkel.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Indra Kusuma (23), warga Desa Jomin Timur, Kecamatan Cikampek. Indra kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 warna biru miliknya pada Rabu (16/07/2025) setelah memarkirkannya di depan bengkel bubut DUTA untuk mengambil uang di ATM.
“Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan untuk mendorong motor korban dan menyembunyikannya di kebun kosong, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial,” terang Ipda Cep Wildan saat konferensi pers.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang berinisial RJH (34) dan OA (20), yang diketahui berprofesi sebagai tukang parkir. Keduanya ditangkap di sekitar area parkir Bank BCA Cikampek.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk BPKB, STNK, kunci kontak, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 23 juta.
Ipda Cep Wildan mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
“Masyarakat agar tetap waspada, selalu memastikan kendaraan terparkir di tempat aman, serta tidak lengah meski hanya meninggalkan kendaraan untuk waktu singkat,” pesannya.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga. Penanganan kasus pencurian ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila masyarakat menemukan tindak kejahatan serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polres Karawang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.