Berita  

Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Subang, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Avatar photo

Polsek Tanjungsiang, Polres Subang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kampung Sirap, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.

Kedua tersangka, YF (28) dan R (23), ditangkap di kediamannya di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan berawal dari laporan AAM (24), korban yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir dekat sebuah tukang cukur.

Berkat keterangan saksi dan warga sekitar, polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor curian tersebut hingga ke rumah para tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, sepeda motor hasil curian ditemukan di rumah para tersangka,” jelas Kapolsek Tanjungsiang, IPTU Hajid Abdulah.

Kapolsek Tanjungsiang, IPTU Hajid Abdulah, menyatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Arus Meningkat, 10 Kali Polres Garut Berlakukan Sistem One Way

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek Tanjungsiang mengimbau masyarakat Kabupaten Subang, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungsiang, untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengunci kendaraan dengan ganda saat parkir, baik di rumah maupun di tempat umum.  Selain itu, laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungannya,” imbaunya.