Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian gabah padi di Kampung Ciheulang, Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Selasa (08/10/2024). Kedua pelaku, yang berinisial OS dan YA, ditangkap setelah melakukan pencurian di pabrik penggilingan padi milik Syaripudin pada Jumat (4/10/2024) pukul 07.30 WIB.
Adapun Modus yang digunakan pelaku cukup berani, mereka menjebol tembok gudang pabrik untuk masuk dan mengambil 12 karung gabah kering, 1 tabung gas seberat 3 kilogram, dan senjata angin. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.500.000.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan, S.H. menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku menggunakan kendaraan angkutan umum.
“Berkat kerja keras dan kejelian tim, kedua pelaku berhasil dibekuk,” ujar Kompol Rachmat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di Cianjur. Polres Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya dan menindak tegas pelaku kejahatan.