No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Jalan BKR Bandung Ditangkap Polisi

Oktober 12, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Jalan BKR Bandung Ditangkap Polisi

Bandung, Jawa Barat – Polsek Regol Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian terhadap seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung pada 28 September 2024 lalu. Kedua pelaku, SAS (19) dan FG (19), ditangkap di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k.M.Si, M.Han, dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Jumat (11/10/2024), menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Kombes Pol Budi.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR, tanggal 01 Oktober 2024, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan motif di balik penyerangan tersebut.

Baca Juga  [HOAKS] Pemilik Sertifikat Laut Atas Nama Anies Baswedan dan Said Didu

Ternyata, para pelaku salah sasaran. Mereka mengira korban merupakan anggota dari kelompok motor yang tengah berselisih dengan kelompok mereka.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dikarenakan awalnya tempat para pelaku nongkrong ada yang menyerang dan menyangka bahwa korban merupakan kelompok motor yang menyerang tempat tongkrongan para pelaku,” jelas Kombes Pol Budi.

Dalam aksi pengeroyokan tersebut, SAS mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong dan sebuah botol. Sementara FG turut serta dalam pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Brimob Polda Jabar Siaga Amankan Pilkada Jawa Barat 2024

Next Post

Tiga Pelaku Pencurian Baterai Lithium Telkom di Pangandaran Ditangkap Polisi

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.