No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Jalan BKR Bandung Ditangkap Polisi

Oktober 12, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Jalan BKR Bandung Ditangkap Polisi

Bandung, Jawa Barat – Polsek Regol Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian terhadap seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung pada 28 September 2024 lalu. Kedua pelaku, SAS (19) dan FG (19), ditangkap di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k.M.Si, M.Han, dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Jumat (11/10/2024), menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Kombes Pol Budi.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR, tanggal 01 Oktober 2024, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan motif di balik penyerangan tersebut.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran Geng Konten, 15 Orang Diamankan

Ternyata, para pelaku salah sasaran. Mereka mengira korban merupakan anggota dari kelompok motor yang tengah berselisih dengan kelompok mereka.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dikarenakan awalnya tempat para pelaku nongkrong ada yang menyerang dan menyangka bahwa korban merupakan kelompok motor yang menyerang tempat tongkrongan para pelaku,” jelas Kombes Pol Budi.

Dalam aksi pengeroyokan tersebut, SAS mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong dan sebuah botol. Sementara FG turut serta dalam pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Brimob Polda Jabar Siaga Amankan Pilkada Jawa Barat 2024

Next Post

Tiga Pelaku Pencurian Baterai Lithium Telkom di Pangandaran Ditangkap Polisi

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.