Jajaran Polsek Batujaya, Polres Karawang, berhasil mengamankan dua orang pelaku penadah sepeda motor curian. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang menimpa seorang kepala desa, sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
Menurut Kasi Humas Ipda Cep Wildan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Korban, Narupi Syamsuri, yang merupakan Kepala Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, melaporkan kehilangan sepeda motornya sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial N alias D (29) dan A alias T (41). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Mereka diketahui menerima gadai sepeda motor curian tersebut seharga Rp500.000 dari pelaku utama berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran.
“Penadah merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri, sehingga kami akan mengambil langkah tegas untuk memutus peredarannya,” tegas Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat hitam dengan nomor polisi T-4922-RM, yang sesuai dengan milik korban. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batujaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.