No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Margaasih, 7,2 Kg Ganja Diamankan

Mei 3, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Margaasih, 7,2 Kg Ganja Diamankan

Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap dua tersangka, AF dan WFP, di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 7,2 kilogram.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan profiling, identitas AF dan WFP terungkap sebagai terduga pengedar ganja.

Saat hendak ditangkap, kedua tersangka berupaya melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan besar yang ternyata berisi ganja kering tersebut.

“Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar,” tambahnya.

Ganja tersebut masih terbungkus rapi dan belum sempat diedarkan, mengindikasikan rencana untuk membagi-bagi menjadi paket kecil untuk dijual.

Motif di balik aksi nekat kedua tersangka adalah kebutuhan ekonomi. AF, yang bekerja di perusahaan jasa ekspedisi dengan gaji Rp4 juta, mengaku tergiur keuntungan tambahan. Sementara WFP, yang tidak bekerja, berperan sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu per pengiriman.

Baca Juga  Itwasum Polri Audit kinerja Polda Jabar Pada Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian

Atas perbuatannya, AF dan WFP dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar (ayat 1), atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun (ayat 2, (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman).

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Langkah proaktif berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan yang cermat berhasil mengungkap jaringan pengedar dan mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Berikan Bantuan untuk Paus Riyadi: Bentuk Kepedulian dan Bukti Semangat “Polri untuk Masyarakat”

Next Post

Kapolres Majalengka Pastikan Keamanan Objek Wisata dan Wilayah Kondusif

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Makam Nabi Sulaiman Ditemukan Di Candi Borobudur
Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Makam Nabi Sulaiman Ditemukan Di Candi Borobudur

Juni 20, 2025
Polres Purwakarta Tangkap 12 Pelaku Tawuran Geng Motor dalam 24 Jam
Berita

Polres Purwakarta Tangkap 12 Pelaku Tawuran Geng Motor dalam 24 Jam

Juni 20, 2025
Polres Subang Gelar Olahraga Bersama TNI/Polri dan Jurnalis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Berita

Polres Subang Gelar Olahraga Bersama TNI/Polri dan Jurnalis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Makam Nabi Sulaiman Ditemukan Di Candi Borobudur
Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Makam Nabi Sulaiman Ditemukan Di Candi Borobudur

Juni 20, 2025

Polres Purwakarta Tangkap 12 Pelaku Tawuran Geng Motor dalam 24 Jam

Polres Purwakarta Tangkap 12 Pelaku Tawuran Geng Motor dalam 24 Jam

Juni 20, 2025
Polres Subang Gelar Olahraga Bersama TNI/Polri dan Jurnalis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Polres Subang Gelar Olahraga Bersama TNI/Polri dan Jurnalis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Kapolres Karawang Anjangsana ke Aiptu Suryono yang Sakit Menahun

Kapolres Karawang Anjangsana ke Aiptu Suryono yang Sakit Menahun

Juni 20, 2025
Polres Garut Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang

Polres Garut Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang

Juni 20, 2025
Sidokkes Polres Garut Gelar “Jum’at Berkah Berbagi”, Bagikan Sembako ke 40 Santri

Sidokkes Polres Garut Gelar “Jum’at Berkah Berbagi”, Bagikan Sembako ke 40 Santri

Juni 20, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.