Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap dua tersangka, AF dan WFP, di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 7,2 kilogram.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan profiling, identitas AF dan WFP terungkap sebagai terduga pengedar ganja.
Saat hendak ditangkap, kedua tersangka berupaya melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan besar yang ternyata berisi ganja kering tersebut.
“Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar,” tambahnya.
Ganja tersebut masih terbungkus rapi dan belum sempat diedarkan, mengindikasikan rencana untuk membagi-bagi menjadi paket kecil untuk dijual.
Motif di balik aksi nekat kedua tersangka adalah kebutuhan ekonomi. AF, yang bekerja di perusahaan jasa ekspedisi dengan gaji Rp4 juta, mengaku tergiur keuntungan tambahan. Sementara WFP, yang tidak bekerja, berperan sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu per pengiriman.
Atas perbuatannya, AF dan WFP dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar (ayat 1), atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun (ayat 2, (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman).
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Langkah proaktif berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan yang cermat berhasil mengungkap jaringan pengedar dan mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan.