No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut

November 13, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Garut. Dua pelaku pengedar sabu berinisial ZM (28) dan EN (28), yang merupakan warga Wanaraja, berhasil diringkus di Kampung Kiara Koneng, Karangpawitan, pada Rabu (12/11).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong).

“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam beragam kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan, tisu, hingga dibungkus di bungkus rokok merek Jarum Coklat,” ujar AKP Usep Sudirman.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Berkomitmen Dukung Swasembada Pangan, Tanam 5000 Bibit Jagung dan Tebar 2500 Bibit Ikan Nila

AKP Usep menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut, menunjukkan langkah-langkah tegas Polisi terhadap peredaran narkoba.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang

Next Post

Polri Dukung Pendidikan Berkarakter, Wakapolri Resmikan Masjid Megah An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bogor

BeritaTerkait

Berita

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026
Berita

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026
Berita

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Polres Cianjur Kantongi Identitas Pembacok Warga Sukaluyu, Kapolres: Menyerahkan Diri atau Terus Kami Buru!

Januari 26, 2026

Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 11 Korban Meninggal Bencana Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Peduli Korban Bencana Cisarua, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan Melalui Bhayangkari Jabar

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.