Tasikmalaya, Jawa Barat – Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua pria berinisial AR (56) dan DK alias Aldo (35) yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Pasar Cikurubuk. Keduanya diamankan pada Kamis (5/6/2025) malam saat sedang makan di sebuah rumah makan.
Para pelaku memeras sopir truk dengan mengeluarkan kuitansi bertuliskan “koperasi jasa angkutan” untuk menyembunyikan aksi ilegal mereka. Besaran pemerasan cukup tinggi, mulai dari Rp 300 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta per truk tergantung ukurannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas premanisme. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami juga terima kasih ke masyarakat yang sudah melaporkan kejadian aksi pemerasan dan langsung menindaklanjuti dengan cepat. Terbukti hari ini dua orang kita amankan,” ungkap AKBP Faruk.
Barang bukti yang diamankan adalah beberapa kuitansi palsu. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kelompok preman ini sudah beraksi cukup lama dan mendapatkan pendapatan mencapai jutaan rupiah per hari.
“Kedoknya koperasi, pungutan mereka bisa mencapai jutaan rupiah sehari. Dari kuitansi yang kami temukan, ada yang nilai Rp 300 ribu, ada yang Rp 700 ribu,” kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas aksi premanisme dan melindungi masyarakat dari tindakan ilegal. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan membawa para pelaku ke meja pengadilan.