No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Preman Berkedok Koperasi Dibekuk Polisi di Tasikmalaya

Juni 6, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Dua Preman Berkedok Koperasi Dibekuk Polisi di Tasikmalaya

Tasikmalaya, Jawa Barat – Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua pria berinisial AR (56) dan DK alias Aldo (35) yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Pasar Cikurubuk. Keduanya diamankan pada Kamis (5/6/2025) malam saat sedang makan di sebuah rumah makan.

Para pelaku memeras sopir truk dengan mengeluarkan kuitansi bertuliskan “koperasi jasa angkutan” untuk menyembunyikan aksi ilegal mereka. Besaran pemerasan cukup tinggi, mulai dari Rp 300 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta per truk tergantung ukurannya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas premanisme. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami juga terima kasih ke masyarakat yang sudah melaporkan kejadian aksi pemerasan dan langsung menindaklanjuti dengan cepat. Terbukti hari ini dua orang kita amankan,” ungkap AKBP Faruk.

Baca Juga  Polresta Bandung Raih Penghargaan Nasional Kategori PEKPPP: Komitmen Terwujudnya Pelayanan Publik Prima

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa kuitansi palsu. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kelompok preman ini sudah beraksi cukup lama dan mendapatkan pendapatan mencapai jutaan rupiah per hari.

“Kedoknya koperasi, pungutan mereka bisa mencapai jutaan rupiah sehari. Dari kuitansi yang kami temukan, ada yang nilai Rp 300 ribu, ada yang Rp 700 ribu,” kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas aksi premanisme dan melindungi masyarakat dari tindakan ilegal. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan membawa para pelaku ke meja pengadilan.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Pimpin Dukungan Penuh terhadap Panen Raya Jagung Nasional di Indramayu

Next Post

Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung, Wujud Sinergi Dengan Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BeritaTerkait

Berita

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026
Berita

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026
Berita

Polres Garut Tanam Jagung Serentak di Lahan Seluas 37,88 Hektare, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak di Lahan Seluas 37,88 Hektare, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pimpin Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare di Desa Panyingkiran

Januari 29, 2026

Sat Lantas Polres Majalengka Turut Serta Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Kuningan Pimpin Penanaman Jagung Serentak, Wujudkan Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Petani

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.