No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Juni 1, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka terkait longsor di tambang Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025) di Mapolresta Cirebon oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, didampingi pejabat terkait, termasuk Danrem 063/SGJ, Dandim 0620 Cirebon, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka, AK (59) selaku pengelola tambang dan AR (35) selaku Kepala Teknik Tambang (KTT), dijerat dengan beberapa pasal terkait pelanggaran lingkungan hidup dan keselamatan kerja. Penyelidikan menunjukkan keduanya mengabaikan peringatan tertulis dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon pada 6 Januari dan 19 Maret 2025 terkait operasional tambang tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Aktivitas penambangan tetap berlanjut meskipun telah diperingatkan, mengakibatkan longsor yang menewaskan 19 orang dan melukai 7 lainnya.

Longsor terjadi saat penambangan batuan limestone dan trass berlangsung. Material tebing runtuh menimbun alat berat dan kendaraan operasional. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan dump truck, ekskavator, dan dokumen terkait. Izin operasi produksi Koperasi Al-Azhariyah, pemilik tambang, telah dicabut oleh pemerintah daerah. Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka meliputi Pasal 98 dan 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal terkait keselamatan kerja dan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP).

Baca Juga  Bidpropam Polda Jawa Barat Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Majalengka

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menyatakan izin tambang Al-Azhariyah telah kedaluwarsa sejak November 2020 dan tidak memiliki RKAB sejak 2023-2024. Peringatan terakhir dikirimkan pada 19 Maret 2025, namun kegiatan tetap berlanjut. Untuk menjamin keselamatan, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM diturunkan dan siaga 24 jam di lokasi.

Kapolresta Cirebon menegaskan penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran regulasi tambang dan keselamatan kerja. Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Kunjungan Kerja Menteri Maruarar Sirait

Next Post

Polres Garut Resmikan Mess Tribata untuk Tingkatkan Kesejahteraan Perwira

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.