No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Juni 1, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka terkait longsor di tambang Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025) di Mapolresta Cirebon oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, didampingi pejabat terkait, termasuk Danrem 063/SGJ, Dandim 0620 Cirebon, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka, AK (59) selaku pengelola tambang dan AR (35) selaku Kepala Teknik Tambang (KTT), dijerat dengan beberapa pasal terkait pelanggaran lingkungan hidup dan keselamatan kerja. Penyelidikan menunjukkan keduanya mengabaikan peringatan tertulis dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon pada 6 Januari dan 19 Maret 2025 terkait operasional tambang tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Aktivitas penambangan tetap berlanjut meskipun telah diperingatkan, mengakibatkan longsor yang menewaskan 19 orang dan melukai 7 lainnya.

Longsor terjadi saat penambangan batuan limestone dan trass berlangsung. Material tebing runtuh menimbun alat berat dan kendaraan operasional. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan dump truck, ekskavator, dan dokumen terkait. Izin operasi produksi Koperasi Al-Azhariyah, pemilik tambang, telah dicabut oleh pemerintah daerah. Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka meliputi Pasal 98 dan 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal terkait keselamatan kerja dan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP).

Baca Juga  Jelang Pilkada Tahun 2024, Polres Majalengka Gelar Latihan Simulasi Penanganan Kontijensi

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menyatakan izin tambang Al-Azhariyah telah kedaluwarsa sejak November 2020 dan tidak memiliki RKAB sejak 2023-2024. Peringatan terakhir dikirimkan pada 19 Maret 2025, namun kegiatan tetap berlanjut. Untuk menjamin keselamatan, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM diturunkan dan siaga 24 jam di lokasi.

Kapolresta Cirebon menegaskan penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran regulasi tambang dan keselamatan kerja. Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Kunjungan Kerja Menteri Maruarar Sirait

Next Post

Polres Garut Resmikan Mess Tribata untuk Tingkatkan Kesejahteraan Perwira

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.