Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman, ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun) atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Kedua WNA ini ditangkap di Green Parkview Apartement E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti pengiriman uang melalui M-Banking dan 1 unit sepeda motor.
Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka diduga terjadi di Perumahan Nobel Residence Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, MH (55 tahun), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota pada Rabu (2/4/2025).
“Setelah menerima laporan dari korban pada hari Rabu (2/4/2025) kemarin, kami langsung melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa orang saksi, dan alhamdulilah, kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini bisa terungkap dan kedua terduga pelaku berinisial ANSM dan AG bisa kita amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana.
Tatang menuturkan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut diduga terjadi usai kedua terduga pelaku menawarkan pembuatan Visa kerja Indonesia kepada korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut berawal saat keduanya menawarkan pembuatan Visa kerja terhadap korban dan meminta pembayaran langsung,” tutur Tatang.
“Karena korban ini diduga menolak untuk membayar langsung dan hanya ingin membayar di kantor pengurusan Visa, akhirnya kedua terduga pelaku pun marah, menjepit korban dan mengancam korban dengan senjata tajam serta menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai 450 Juta Rupiah melalui M-Banking yang ada di hp korban dan mengambil uang tunai milik korban senilai 9 Juta Rupiah serta uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia),” bebernya.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.