Peredaran obat keras terbatas (OKT) di Cirebon berhasil dibongkar oleh Polresta Cirebon. Seorang pria berinisial MR (23), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) setelah terbukti mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan polisi untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp195.000 yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel.
sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. Polisi juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” tegas Kapolresta Sumarni, menjamin bahwa setiap laporan akan ditangani dengan cepat.