Seorang tukang parkir berinisial AK (33) tertangkap Polres Purwakarta karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (26/5) di Jalan Kapten Halim, Gang Benteng, Kelurahan Nagrikidul, mengungkap modus operandi yang cukup unik, yakni transaksi narkoba melalui media sosial.
“Pelaku ini merupakan pengedar. Dari tangan pelaku kami mengamankan 38 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 29 gram dan 7 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,51 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, uang tunai Rp700 ribu, dan sebuah ponsel Samsung A5. AK mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari sebuah akun Instagram dengan sistem transaksi tempel untuk menghindari pelacakan.
“Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Pelaku membeli tembakau sintetis dari akun instagram. Dan kini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut,” ujarnya.
Polisi menduga AK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Purwakarta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapat barang dari seseorang berinisial Y, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” kata Yudi.
AK kini ditahan di sel tahanan Polres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Purwakarta tetap komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.