No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Edarkan Tembakau Sintetis dan Sabu, Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Polisi

Juni 2, 2025
in Berita, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Edarkan Tembakau Sintetis dan Sabu, Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Polisi

Seorang tukang parkir berinisial AK (33) tertangkap Polres Purwakarta karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (26/5) di Jalan Kapten Halim, Gang Benteng, Kelurahan Nagrikidul, mengungkap modus operandi yang cukup unik, yakni transaksi narkoba melalui media sosial.

“Pelaku ini merupakan pengedar. Dari tangan pelaku kami mengamankan 38 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 29 gram dan 7 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,51 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, uang tunai Rp700 ribu, dan sebuah ponsel Samsung A5. AK mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari sebuah akun Instagram dengan sistem transaksi tempel untuk menghindari pelacakan.

“Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Pelaku membeli tembakau sintetis dari akun instagram. Dan kini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Samarang Polres Garut Bersama Forkopimcam dan Masyarakat Tanam Pohon di Lokasi Rawan Longsor

Polisi menduga AK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Purwakarta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapat barang dari seseorang berinisial Y, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” kata Yudi.

AK kini ditahan di sel tahanan Polres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Purwakarta tetap komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi dalami kasus asusila guru pada 10 bocah lelaki Di Garut

Next Post

Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka Terkait Longsor Tambang Maut Gunung Kuda

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.