4 orang remaja putri dengan berinisial IP, LN, MS dan AP diamankan Polres bogor lantaran mempromosikan website judi online di media sosisal (medsos). satu diantaranya masih berstatus siswi SMA dan masih dibawah umur, sehingga tidak diekspose atau dihadirkan oleh kepolisian dalam konferensi pers, Selasa (1/72024).
Sementara itu Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K, M.M, mengatakan empat pelaku ini ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor dalam rentang waktu 25 Juni hingga 1 Juli 2024.
“Para pelaku mempromosikan link judi online di media sosial Instagram,” kata ungkap beliau kepada tin tribratanews jabar, Selasa (2/7/2024).
Adapun Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunggah halaman link judi online serta mengiming-imingi kemenangan mutlak di medsos. Kepada petugas pelku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000 – Rp. 900.000.- per bulan. Yang mana upah tersebut mereka mereka dapatkan dengan menggungah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak dua kali per hari di halaman utama dan Story Instagram.
“dari mereka kita amankan uang Rp 6.328.000.- dari rekening para pelaku,” jelasnya
Empat Wanita ini kini berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun
Dalam kasus ini, Polres Bogor berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 4 akun instagram, dan 4 video rekaman layar. Selain itu, turut disita 4 kartu SIM, 2 buku rekening BNI, 4 kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, 2 akun Dana, 1 akun iCloud, 1 akun Google, dan 1 akun BNI Mobile Banking.
“saat ini Kami akan terus mengusut kasus ini dan memberantas perjudian online maupun offline karena sangat berdampak pada masyarakat luas,” tegas beliau
Pada kesempatan tersebut pula beliau menghimbau kepada masyarakat agar tidak pernah terlibat dalam urusan perjudian apapun