No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Empat Perempuan Muda Dibekuk Polres Bogor, Karena Promosikan Judi Online di Medsos

Juli 3, 2024
in Berita, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Empat Perempuan Muda Dibekuk Polres Bogor, Karena Promosikan Judi Online di Medsos

4 orang remaja putri dengan berinisial IP, LN, MS dan AP diamankan Polres bogor lantaran mempromosikan website judi online di media sosisal (medsos). satu diantaranya masih berstatus siswi SMA dan masih dibawah umur, sehingga tidak diekspose atau dihadirkan oleh kepolisian dalam konferensi pers, Selasa (1/72024).

 

Sementara itu Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K, M.M, mengatakan empat pelaku ini ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor dalam rentang waktu 25 Juni hingga  1 Juli 2024.

 

“Para pelaku mempromosikan link judi online di media sosial Instagram,” kata ungkap beliau kepada tin tribratanews jabar, Selasa (2/7/2024).

 

Adapun Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunggah halaman link judi online serta mengiming-imingi kemenangan mutlak di medsos. Kepada petugas pelku mengaku  mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000 –  Rp. 900.000.- per bulan. Yang mana upah tersebut  mereka mereka dapatkan dengan menggungah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak dua kali per hari di halaman utama dan  Story Instagram.

Baca Juga  Polisi Berhasil gagalkan Aksi Nekat ABG Curi Motor di Baleendah

 

“dari mereka kita amankan uang Rp 6.328.000.- dari rekening para pelaku,” jelasnya

Empat Wanita ini kini berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun

 

Dalam kasus ini, Polres Bogor berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 4 akun instagram, dan 4 video rekaman layar. Selain itu, turut disita 4 kartu SIM, 2 buku rekening BNI, 4 kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, 2 akun Dana, 1 akun iCloud, 1 akun Google, dan 1 akun BNI Mobile Banking.

 

“saat ini Kami akan terus mengusut kasus ini dan memberantas perjudian online maupun offline karena sangat berdampak pada masyarakat luas,” tegas beliau

 

Pada kesempatan tersebut pula beliau menghimbau kepada masyarakat agar tidak pernah terlibat dalam urusan perjudian apapun

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Next Post

(salah) Presiden Jokowi Tegaskan Bila Kasus Vina Tidak Terpecahkan Akan Memecat Polri Cirebon

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.