No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Empat Provokator Penyerangan Markas Brimob Cikeas Ditangkap Polres Bogor

September 2, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Empat Provokator Penyerangan Markas Brimob Cikeas Ditangkap Polres Bogor

Polres Bogor berhasil menggagalkan rencana penyerangan ke Markas Brimob Cikeas dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya diamankan bersama 13 orang lainnya dalam operasi di Kabupaten Bogor pada Sabtu (30/8) malam.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam menyebarkan pamflet provokatif di media sosial.

“Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini,” kata AKBP Wikha dalam konferensi pers, Minggu (31/8) malam.

Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda, diantaranya: M (asal Tangerang Selatan): Ditetapkan sebagai provokator utama. Ia kedapatan membawa dua senjata tajam dan di ponselnya ditemukan pamflet digital berisi ajakan menyerang Markas Brimob Cikeas, AS (asal Bogor): Bertugas menyiapkan poster hasutan yang akan ditempelkan di sekitar lokasi untuk memancing massa, RP (asal Bogor): Ditangkap karena membawa sebotol bensin Pertamax yang diduga untuk aksi pembakaran. Ia dijerat pasal percobaan tindak pidana pembakaran, Sedangkan BS: Terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat, serta menyebarkan pamflet digital.

Baca Juga  Polisi Respons Cepat Laporan 110, Kasus Curanmor di Margahayu dalam Penyelidikan

Keempat tersangka kini dijerat dengan beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman enam hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, 13 orang lainnya yang juga diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyebut mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal, sehingga butuh pendalaman lebih lanjut untuk memetakan jaringan provokasi ini. Proses penyelidikan ini mendapat dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

ShareTweetSend
Previous Post

HUT ke-77 Polwan: Polresta Cirebon Kolaborasi dengan Warga dan Komunitas Renovasi Rumah Tak Layak Huni

Next Post

Kapolda Jabar Gelar Doa Bersama dengan Anak Yatim dan Personel Polda untuk Kedamaian Bangsa

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.