Polres Bogor berhasil menggagalkan rencana penyerangan ke Markas Brimob Cikeas dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya diamankan bersama 13 orang lainnya dalam operasi di Kabupaten Bogor pada Sabtu (30/8) malam.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam menyebarkan pamflet provokatif di media sosial.
“Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini,” kata AKBP Wikha dalam konferensi pers, Minggu (31/8) malam.
Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda, diantaranya: M (asal Tangerang Selatan): Ditetapkan sebagai provokator utama. Ia kedapatan membawa dua senjata tajam dan di ponselnya ditemukan pamflet digital berisi ajakan menyerang Markas Brimob Cikeas, AS (asal Bogor): Bertugas menyiapkan poster hasutan yang akan ditempelkan di sekitar lokasi untuk memancing massa, RP (asal Bogor): Ditangkap karena membawa sebotol bensin Pertamax yang diduga untuk aksi pembakaran. Ia dijerat pasal percobaan tindak pidana pembakaran, Sedangkan BS: Terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat, serta menyebarkan pamflet digital.
Keempat tersangka kini dijerat dengan beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, 13 orang lainnya yang juga diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyebut mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal, sehingga butuh pendalaman lebih lanjut untuk memetakan jaringan provokasi ini. Proses penyelidikan ini mendapat dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.










