Kabupaten Indramayu akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis mulai Juli 2025.
Satlantas Polres Indramayu telah memasang kamera ETLE di enam lokasi strategis untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
Sebelumnya, ETLE mobile telah beroperasi sejak 2023. ETLE statis diyakini akan memperkuat sistem pemantauan berkelanjutan tanpa interaksi langsung petugas dan pengendara.
“Pertimbangan penindakan menggunakan ETLE agar pengendara tidak berinteraksi dengan petugas, sehingga tidak terhambat dalam aktivitasnya dan mempermudah penyelesaiannya bisa melalui online tanpa harus datang ke pos polisi,” jelas Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, Kamis, (12/06/ 2025)
Keenam titik pemasangan kamera ETLE statis meliputi Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalur Pantura. Tiga titik pertama telah beroperasi, sisanya dalam proses pemasangan.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Satlantas Polres Indramayu gencar melakukan sosialisasi ke sekolah, komunitas otomotif, dan pengemudi ojek daring/konvensional, serta melalui media sosial.
Kasat Lantas berharap para pengguna jalan disiplin dan mengedepankan keselamatan.
Pelanggaran yang terekam ETLE dan tidak diselesaikan akan berdampak pada proses administrasi kendaraan, termasuk pemblokiran pajak.
Ia mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan, bukan karena takut ETLE atau polisi.