Indeks

[False context] Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Berlaku Untuk Transaksi Jual Beli

Akun X “opposite6892” pada Senin (04/11/2024) mengunggah video yang berisi terkait uang pecahan Rp75.000 sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli.

Beredar klaim yang menyebutkan bahwa uang pecahan Rp 75.000 sudah tidak lagi berlaku untuk transaksi jual beli. Klaim ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, Bank Indonesia (BI) melalui Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax. Menurut Marlison, uang rupiah kertas pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan pada tahun 2020 tetap sah dan bisa digunakan untuk transaksi, meskipun ada klaim yang menyebutkan sebaliknya.

Marlison menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 75.000 memang dirancang sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas, namun memiliki masa edar yang panjang, yaitu selama 25 tahun. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu untuk menggunakannya dalam kegiatan transaksi sehari-hari. Ia menegaskan bahwa klaim yang menyatakan pecahan tersebut tidak berlaku lagi adalah informasi yang keliru dan tidak berdasar.

Lebih lanjut, Marlison mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang beredar, khususnya yang berkaitan dengan uang dan kebijakan Bank Indonesia. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak benar tersebut. Bank Indonesia pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Exit mobile version