No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home CEK FAKTA

[False context] Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Berlaku Untuk Transaksi Jual Beli

November 10, 2024
in CEK FAKTA
Reading Time: 1 mins read
[False context] Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Berlaku Untuk Transaksi Jual Beli

Akun X “opposite6892” pada Senin (04/11/2024) mengunggah video yang berisi terkait uang pecahan Rp75.000 sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli.

Beredar klaim yang menyebutkan bahwa uang pecahan Rp 75.000 sudah tidak lagi berlaku untuk transaksi jual beli. Klaim ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, Bank Indonesia (BI) melalui Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax. Menurut Marlison, uang rupiah kertas pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan pada tahun 2020 tetap sah dan bisa digunakan untuk transaksi, meskipun ada klaim yang menyebutkan sebaliknya.

Marlison menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 75.000 memang dirancang sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas, namun memiliki masa edar yang panjang, yaitu selama 25 tahun. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu untuk menggunakannya dalam kegiatan transaksi sehari-hari. Ia menegaskan bahwa klaim yang menyatakan pecahan tersebut tidak berlaku lagi adalah informasi yang keliru dan tidak berdasar.

Baca Juga  KLARIFIKASI HOAX - MISLEADING CONTENT [SALAH] Harga per Porsi Dipangkas, Anggaran Makan Gratis untuk 3 Juta Anak Tetap Rp71 Triliun

Lebih lanjut, Marlison mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang beredar, khususnya yang berkaitan dengan uang dan kebijakan Bank Indonesia. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak benar tersebut. Bank Indonesia pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran yang sah di Indonesia.

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Penamparan Siswa SD Oleh Oknum Guru di Tasikmalaya, Polisi Upayakan Solusi Restoratif

Next Post

Tanggapi Tuntutan Mahasiswa, Kapolres Sukabumi Kota Paparkan Kinerja Positif

BeritaTerkait

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Bantu Pencarian Korban Banjir Bandang Di Lembang
Berita

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Bantu Pencarian Korban Banjir Bandang Di Lembang

Mei 24, 2025
Polisi Ringkus Dua Pelaku Premanisme Berkedok Jualan Air Mineral di Ciamis
Berita

Polisi Ringkus Dua Pelaku Premanisme Berkedok Jualan Air Mineral di Ciamis

Mei 24, 2025
Forum Ormas Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Tangkap 504 Pelaku Premanisme
Berita

Forum Ormas Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Tangkap 504 Pelaku Premanisme

Mei 24, 2025

Berita Terbaru

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Bantu Pencarian Korban Banjir Bandang Di Lembang
Berita

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Bantu Pencarian Korban Banjir Bandang Di Lembang

Mei 24, 2025

Polisi Ringkus Dua Pelaku Premanisme Berkedok Jualan Air Mineral di Ciamis

Polisi Ringkus Dua Pelaku Premanisme Berkedok Jualan Air Mineral di Ciamis

Mei 24, 2025
Forum Ormas Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Tangkap 504 Pelaku Premanisme

Forum Ormas Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Tangkap 504 Pelaku Premanisme

Mei 24, 2025
Polda Jabar Imbau Suporter Jaga Kondusifitas Laga Persib vs Persis

Polda Jabar Imbau Suporter Jaga Kondusifitas Laga Persib vs Persis

Mei 24, 2025
Polda Jabar Siap Amankan Laga Persib vs Persis di Stadion GBLA

Polda Jabar Siap Amankan Laga Persib vs Persis di Stadion GBLA

Mei 24, 2025
Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik

Polres Indramayu Razia Premanisme, Jaga Kamtibmas di Lokasi Publik

Mei 23, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.