No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Gabung Tentara Asing Tanpa Izin, WNI Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Januari 19, 2026
in Berita, Internasional
Reading Time: 1 min read
Gabung Tentara Asing Tanpa Izin, WNI Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aparat maupun warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing akan kehilangan status kewarganegaraannya. Hilangnya status tersebut berlaku otomatis jika dilakukan secara ilegal atau tanpa melalui proses resmi ke pemerintah.

“Kalau itu… mau anggota brimob, warga negara biasa kalau dia gabung tentara asing tanpa izin presiden otomatis hilang. Clear, otomatis (hilang),” katanya, Senin, 19 Januari 2026.

Supratman menyampaikan hal itu menanggapi kasus anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang bergabung dengan tentara Rusia. Rio mengumumkan hal tersebut melalui media sosial tanpa melalui prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan Rio tersebut meniru langkah Satria Kumbara yang sebelumnya melakukan hal serupa. Bahkan, Supratman menambahkan, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Satria Kumbara terkait status kewarganegaraannya.

Baca Juga  Bid Humas Polda Jabar Juara 1 Engagement Cipta Trending Topik Dari Div Humas Polri

“Mereka (kasus Satria Kumbara dan Muhammad Rio) berangkat sembunyi-sembunyi, tak melapor di kedutaan. Jadi sulit terlacak,” kata dia.

Supratman menjelaskan bahwa warga seperti Rio dan Satria tetap bisa menjadi WNI, tetapi harus melalui proses naturalisasi. Pihak yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia harus mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah.

Ia menambahkan, prosedur ini sama seperti permohonan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan warga asing dari luar negeri.

“Dia harus ada jalannya, harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Jadi seperti WNA mengajukan jadi WNI, seperti itu,” ucapnya.

Dengan demikian, Menteri Hukum menegaskan bahwa setiap WNI yang ingin bergabung dengan tentara asing harus mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak kehilangan status kewarganegaraannya.

ShareTweetSend
Previous Post

Dinkes Majalengka Siaga Super Flu, Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan

Next Post

Polres Garut Kawal Program Gizi Anak Sekolah, Pastikan Dapur SPPG Beroperasi Optimal

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.