Gadis Muda Cianjur Ditangkap di Angkringan: Nekat Jual Obat Terlarang Demi Keuntungan, Terancam 12 Tahun Penjara

Avatar photo

Peredaran obat terlarang di Cianjur kembali terkuak. Kali ini, Polres Cianjur mengamankan seorang gadis muda berinisial RA (21) yang terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis tramadol.

RA ditangkap di sebuah angkringan di Jalan KH Abdullah bin Nuh setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang peredaran obat terlarang di kawasan perkotaan Cianjur.

“Bahkan informasinya penjualan dilakukan secara langsung. Bahkan dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya atau pengedarnya ini merupakan perempuan,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama.

Setelah diperiksa, RA menunjukkan lokasi barang bukti obat-obatan terlarang itu disimpan, yakni di rumahnya di Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur.

“Kami berhasil juga amankan barang bukti berupa 314 butir obat terlarang jenis tramadol yang disimpan di dalam tas di kamarnya,” kata dia.

Berdasarkan keterangan RA, obat-obatan terlarang tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial RM (27).

“Jadi dari hasil keterangan RA ini kami juga berhasil mengamankan RM uang merupakan bandarnya. Jadi total ada dua tersangka yang kami amankan, yakni RA yang merupakan pengedar dan RM yang merupakan bandarnya. Tapi kami masih kembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar,” kata dia.

Baca Juga  Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Impor

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.

RA mengakui sudah sebulan mengedarkan obat-obatan terlarang lantaran kesulitan mencari pekerjaan setelah berhenti dari pekerjaan sebelumnya di Jakarta.

“Saya berhenti bekerja sekitar 3 bulan. Kemudian edarkan obat sejak 1 bulan terakhir. Karena susah cari kerja, makanya edarkan obat,” kata dia.

Dia mengatakan keuntungan yang besar membuatnya tergiur dan nekat mengedarkan obat terlarang.

“Dari modal Rp 5 juta bisa dapat Rp 2,5 juta. Untungnya setengah dari modal. Jadi tergiur. Apalagi kebutuhan tinggi, karena saya harus biayai adik dan ponakan saya,” tuturnya.

Penangkapan RA dan RM merupakan bukti bahwa Polres Cianjur terus mengupayakan pencegahan dan penindakan peredaran obat terlarang di wilayahnya.

Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari peredaran obat terlarang dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.