Sukses membongkar sindikat curanmor yang meresahkan warga Kota Bogor dan sekitarnya, Polresta Bogor Kota menggelar press conference pada Kamis (19/12/2024). Kapolresta Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso memaparkan detail investigasi yang berliku dan peran masing-masing dari sembilan tersangka yang berhasil dibekuk.
Kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi yang masuk terkait pencurian kendaraan bermotor roda empat. Tim Sat Reskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan analisis CCTV, penelusuran jejak digital, dan keterangan saksi. Prosesnya tidak mudah, membutuhkan waktu dan kerja keras tim yang tak kenal lelah.
Puncaknya, penangkapan N als S di wilayah Bogor Selatan menjadi titik terang. Dari N als S, terungkap jaringan yang melibatkan dua kelompok yang sebelumnya beroperasi secara terpisah, namun kemudian bergabung menjadi satu sindikat yang lebih besar dan terorganisir.
Kombes Bismo menjelaskan peran masing-masing tersangka secara detail: MI als B sebagai eksekutor utama yang mahir menggunakan kunci palsu dan bor; IS als S dan DK als A bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi pencurian; AS als A dan I als R als A juga berperan sebagai eksekutor; M sebagai pengawas dan joki yang membawa kabur mobil curian; dan WS als U sebagai penadah yang memasarkan mobil curian.
Modus operandi mereka terbilang rapi. Mereka mengincar mobil yang terparkir, memanfaatkan kunci palsu dan bor untuk membuka pintu dan menghidupkan mesin. Kecepatan dan ketepatan aksi mereka membuat mereka sulit dideteksi. Namun, kejelian dan kerja keras tim Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar semua aksinya. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolresta juga kembali mengimbau masyarakat untuk waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda.