Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 254 gram dan menangkap dua tersangka, HD dan AS, di wilayah Padasuka, Cibeunying Kidul, pada 13 Mei 2025. Penangkapan berawal dari gelagat mencurigakan HD yang kemudian diketahui membawa sabu di kendaraannya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menjelaskan bahwa HD merupakan suruhan AS untuk mengedarkan sabu di wilayah Kota Bandung. AS, yang merupakan residivis, akan melakukan peredaran dengan metode tempel.
“Salah satu si HD ini adalah budak, pesuruhnya dan dikembangkan oleh kita dan ditemukan ada yang memerintahnya untuk mengantar sabu itu adalah AS yang kita amankan,” ujar AKBP Agah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan 46 kasus narkotika selama Mei 2025 di Kota Bandung dengan 63 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu, tembakau sintetis, ekstasi, ganja, psikotropika, obat keras terlarang, dan uang tunai.
Modus peredaran narkotika yang diungkap Polrestabes Bandung antara lain melalui online dan perorangan. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bandung.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.