No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 254 gram dan menangkap dua tersangka, HD dan AS, di wilayah Padasuka, Cibeunying Kidul, pada 13 Mei 2025. Penangkapan berawal dari gelagat mencurigakan HD yang kemudian diketahui membawa sabu di kendaraannya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menjelaskan bahwa HD merupakan suruhan AS untuk mengedarkan sabu di wilayah Kota Bandung. AS, yang merupakan residivis, akan melakukan peredaran dengan metode tempel.

“Salah satu si HD ini adalah budak, pesuruhnya dan dikembangkan oleh kita dan ditemukan ada yang memerintahnya untuk mengantar sabu itu adalah AS yang kita amankan,” ujar AKBP Agah.

Baca Juga  Monumen Megah Jenderal Soedirman Diresmikan di Kabupaten Bandung, Momentum Peringatan Hari Pahlawan yang Menginspirasi

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan 46 kasus narkotika selama Mei 2025 di Kota Bandung dengan 63 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu, tembakau sintetis, ekstasi, ganja, psikotropika, obat keras terlarang, dan uang tunai.

Modus peredaran narkotika yang diungkap Polrestabes Bandung antara lain melalui online dan perorangan. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bandung.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Next Post

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.