No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda asal Cisaat

Januari 22, 2026
in Berita, Hukum, Kesehatan, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda asal Cisaat

Komitmen jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, berhasil diringkus polisi pada Selasa (20/1/2026) malam.

Penangkapan yang dilakukan di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan awal terhadap pelaku di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di kendaraan pelaku.

“Awalnya petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam bagasi motor pelaku. Dari temuan itu, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum,” jelas Kasat Narkoba, Rabu (21/1).

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total barang bukti yang disita meliputi, 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, 1 unit telepon genggam (sarana transaksi) dan 1 unit sepeda motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RPP mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Saat ini, pihak Satnarkoba masih melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Baca Juga  Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran di Bogor

Akibat perbuatannya, RPP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Hal ini dikarenakan obat jenis Tramadol dan Hexymer sering kali disalahgunakan oleh kalangan remaja dan merusak masa depan mereka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras, warga diminta untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

ShareTweetSend
Previous Post

Sopir Angkot Bogor Demo Pagi Ini, Polresta Bogor Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Next Post

Respons Cepat Video Viral, Polsek Sindangbarang Ringkus 10 Pelajar Terlibat Duel Brutal

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.