Polres Majalengka kembali gencar menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Dalam patroli malam Minggu, polisi menyita sejumlah kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar di jalur perbatasan Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/9).
Kecamatan Cikijing, yang berada di ujung timur Majalengka, merupakan jalur penghubung utama dengan Kabupaten Kuningan dan Tasikmalaya. Kondisi ini membuat wilayah tersebut kerap dilintasi pengendara dengan knalpot bising, yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolsek Cikijing, AKP Asep Rusmawan, yang memimpin langsung patroli, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
“Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan,” ujarnya, Minggu (14/9).
Dalam razia ini, kendaraan yang terjaring tidak bisa langsung dibawa pulang. Pemiliknya diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan, memasang spion, melengkapi plat nomor, serta menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah sebelum motornya bisa diambil.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menegaskan bahwa penindakan knalpot brong akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan sebagai bagian dari program Polri Presisi. Selain penindakan, polisi juga mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan menaati aturan berlalu lintas.
“Perilaku tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat. Penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah perbatasan agar situasi Kecamatan Cikijing tetap kondusif,” tegas AKBP Willy.