No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Polresta Cirebon Tangkap 3 Tersangka dan Sita Belasan Ribu Obat Keras

Desember 13, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Jaga Kerukunan Nataru, Kapolres Ciamis Gelar ‘Ngobras’ Lintas Agama: Serap Aspirasi dan Perkuat Toleransi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Desember 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa dua kasus yang terungkap terdiri dari satu kasus peredaran sabu-sabu dan satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Tiga tersangka yang diamankan berinisial AS (26), AA (31), dan D (28).

“Kasus-kasus tersebut diungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kapolresta Cirebon, Sabtu (13/12/2025).

Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi Sabu-sabu seberat 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, Uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Polresta Bandung Terapkan Contraflow One Way Atasi Kepadatan di Jalur Nagreg dan Ciwidey

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang memberikan ancaman hukuman berat.

Tersangka peredaran sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolresta Cirebon

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

ShareTweetSend
Previous Post

Amankan Nataru, Polres Sumedang Libatkan Driver Ojol dan Siapkan Bengkel Khusus di Titik Operasi Lilin

Next Post

Jaga Kerukunan Nataru, Kapolres Ciamis Gelar ‘Ngobras’ Lintas Agama: Serap Aspirasi dan Perkuat Toleransi

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.