No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Geng Muda Produksi Tembakau Sintetis via Medsos Dibongkar Polres Subang

Juni 2, 2025
in Berita, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Geng Muda Produksi Tembakau Sintetis via Medsos Dibongkar Polres Subang

Polres Subang mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dioperasikan oleh sekelompok anak muda. Uniknya, sindikat ini memanfaatkan media sosial untuk memproduksi dan mengedarkan narkoba tersebut. Empat tersangka, yakni RD Rangga Faryaji Budiman Singawinata alias Agoy (24), Moch Haidir Noer Iksan (18), Aditia Sugianto (19), dan Miftah Farid alias Razor (23), telah diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (31/5).

Dari penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, polisi menyita 88,49 gram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, cairan kimia, dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan cara mencampur tembakau biasa yang dibeli secara online dengan zat kimia sintetis yang mereka peroleh dari akun Instagram @sumberxxxx. Hasil racikan tersebut kemudian dipasarkan melalui akun-akun media sosial lainnya, seperti @koneksixxx, @mcjaxxxx, dan @69madeinxxxx.

Baca Juga  Tiga Perampok Sadis Berhasil Dibekuk Polres Garut, Uang Ratusan Juta Raib!

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis. Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lainnya dan menemukan barang bukti tambahan, termasuk alat produksi seperti botol methanol, gelas ukur, dan botol spray berisi cairan sintetis.

Atas Perbuatannya, Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polres Subang juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

“Ini peringatan keras bagi para pelaku yang coba memanfaatkan teknologi untuk kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, untuk lebih waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Udiyanto.

ShareTweetSend
Previous Post

Lima Remaja Bawa Sajam Diamankan Polres Karawang, Patroli Malam Diperketat Cegah Tawuran

Next Post

Kapolresta Cirebon Salurkan Bantuan Langsung ke Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

BeritaTerkait

Berita

Tanpa Ronaldo, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan Al Nassr di Markas Al Riyadh

Februari 3, 2026
Berita

Perluas Layanan Kesehatan Mata, Kemenkes Targetkan Skrining 140 Juta Warga Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

Februari 3, 2026
Berita

Akselerasi Investasi Global, Indonesia Economic Summit 2026 Fokus pada Transformasi Industri dan Reformasi Struktural

Februari 3, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tanpa Ronaldo, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan Al Nassr di Markas Al Riyadh

Februari 3, 2026

Perluas Layanan Kesehatan Mata, Kemenkes Targetkan Skrining 140 Juta Warga Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

Februari 3, 2026

Akselerasi Investasi Global, Indonesia Economic Summit 2026 Fokus pada Transformasi Industri dan Reformasi Struktural

Februari 3, 2026

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Informasi Bantuan Sosial Pemerintah Rp7 Juta hingga Rp50 Juta Berbasis NIK KTP

Februari 3, 2026

Wujudkan Budaya Tertib, Satlantas Polres Garut Gelar Edukasi Keselamatan di Alun-Alun Garut

Februari 3, 2026

Hari Kedua Operasi Keselamatan Lodaya 2026: Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Perketat Pengawasan di Jalur Indihiang

Februari 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.