Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Juanda (23) hanya dalam waktu enam jam setelah laporan diterima.
Keberhasilan luar biasa ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sumedang, Senin (23/2/2026).
“Hanya dalam waktu enam jam, kami telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan ini. Korban ditemukan pada Minggu (22/2) pukul 07.30 WIB, dan siang harinya sekira pukul 13.00 WIB, tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka tunggal berinisial AA (25),” ujar Kapolres
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka AA meminta bantuan korban untuk menjemputnya di wilayah Pasanggrahan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam milik korban. Tersangka kemudian menggiring korban menuju wilayah Girimukti dengan alasan akan melakukan transaksi jual beli ponsel (COD) untuk bibinya.
Setibanya di lokasi yang sepi, tersangka sempat turun dari mobil untuk mengambil sebuah pisau dari rumah kerabatnya dan menyembunyikannya di balik jok kendaraan. Aksi sadis pun dimulai saat tersangka kembali masuk ke mobil.
“Tersangka menodongkan senjata airsoft gun jenis Glock-19 dan menembakkannya beberapa kali ke arah korban. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menusukkan pisau ke bagian dada dan bahu korban secara brutal,” jelas Kapolres
Meski dalam kondisi terluka parah, korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri, namun nyawanya tidak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Tersangka AA kemudian melarikan mobil serta barang berharga milik korban.
Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Jalan Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, setelah polisi melakukan penyelidikan maraton dan memeriksa tujuh orang saksi. Di hadapan penyidik, AA mengakui perbuatan kejamnya yang didasari oleh dendam pribadi yang mendalam.
Tersangka mengaku sakit hati atas ucapan korban yang pernah menyinggung status anak yang tengah dikandung istrinya. Selain motif dendam, faktor ekonomi juga menjadi pemicu, di mana tersangka memiliki niat kuat untuk menguasai harta benda milik korban.
Atas perbuatannya yang terencana dan sadis, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sumedang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres
Saat ini, barang bukti berupa kendaraan korban dan senjata yang digunakan tersangka telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut di meja hijau.











Discussion about this post