Jajaran Polsek Gempol Polresta Cirebon menunjukkan dedikasi dan profesionalisme tinggi dalam merespons tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya. Hanya dalam hitungan jam, tim gabungan Polsek Gempol berhasil meringkus SP (34), tersangka pelaku penusukan yang mengakibatkan kakak kandungnya sendiri, UD (42), tewas di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari strategi pengejaran yang efektif dan koordinasi intensif yang dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Gempol.
Respons Cepat dan Olah TKP Akurat
Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (17/2/2026) pukul 08.30 WIB ini langsung ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Segera setelah menerima laporan, Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, mengerahkan personelnya untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan barang bukti dan mengumpulkan informasi saksi.
Ketajaman penyelidikan petugas di lapangan berhasil mengidentifikasi arah pelarian pelaku. Berdasarkan bukti yang ditemukan, petugas segera melakukan penyisiran ke area yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Pengejaran Taktis: Pelaku Ditangkap di Area Persawahan
Tim gabungan Polsek Gempol bergerak taktis melakukan pengejaran hingga ke area persawahan yang jauh dari pemukiman. Melalui pengintaian yang teliti, polisi akhirnya berhasil mengepung dan menangkap tersangka SP pada Selasa sore tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku berhasil kami tangkap di areal persawahan berkat kerja keras personel di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan,” tegas Kompol Rynaldi Nurwan, Rabu (18/2/2026).
Kepolisian Ungkap Motif di Balik Tragedi
Dalam proses penyidikan di Mapolsek Gempol, petugas berhasil mengungkap motif di balik aksi nekat pelaku. Diketahui bahwa tersangka emosi karena permasalahan pembagian beban kerja dan pengelolaan usaha sate keluarga. Pelaku menggunakan pisau pemotong daging untuk menusuk korban sebanyak lima kali di bagian punggung saat korban baru saja tiba di lokasi jualan.
Kompol Rynaldi juga mengapresiasi sinergitas warga yang membantu tugas kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Kerja sama antara warga dan Polri adalah kunci keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam ini,” tambahnya.
Penegakan Hukum Tegas
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, Polsek Gempol telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang merah dan pakaian korban. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan Polsek Gempol dalam mengungkap kasus ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, tetapi juga membuktikan kesiapsiagaan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Cirebon.











Discussion about this post