Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil membekuk lima orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial EAG.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HAP, IM, AA, AJ, dan DMS. Salah satu di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/1), menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, pada Minggu dini hari (28/12/2025).
Insiden dipicu oleh persoalan sepele di jalan raya. Saat itu, korban yang sedang berboncengan dengan rekannya menyalip rombongan sepeda motor para pelaku. Tersinggung oleh aksi tersebut, para pelaku mengejar korban dan mulai melakukan kekerasan.
“Para pelaku memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali ke arah kepala. Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam serius di bagian pelipis kanan dan kiri,” ungkap Kapolres Subang
Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke rumah rekannya. Namun, kondisi kesehatan EAG terus memburuk hingga ditemukan tidak sadarkan diri keesokan harinya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng Subang untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah berjuang selama tiga hari di ruang ICU, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) siang akibat luka berat yang dideritanya.
Dalam operasi penangkapan ini, Polres Subang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat proses hukum, di antaranya:
-
Pakaian, kacamata, dan helm milik korban.
-
Satu unit sepeda motor milik korban.
-
Enam unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar mampu mengendalikan emosi di jalan raya dan tidak main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing konflik di jalanan. Selesaikan setiap persoalan sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.










