No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Subang Ringkus 5 Tersangka Pengeroyokan Maut di Cigadung dalam Kurang dari 24 Jam

Januari 2, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Subang Ringkus 5 Tersangka Pengeroyokan Maut di Cigadung dalam Kurang dari 24 Jam

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil membekuk lima orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial EAG.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HAP, IM, AA, AJ, dan DMS. Salah satu di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/1), menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, pada Minggu dini hari (28/12/2025).

Insiden dipicu oleh persoalan sepele di jalan raya. Saat itu, korban yang sedang berboncengan dengan rekannya menyalip rombongan sepeda motor para pelaku. Tersinggung oleh aksi tersebut, para pelaku mengejar korban dan mulai melakukan kekerasan.

“Para pelaku memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali ke arah kepala. Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam serius di bagian pelipis kanan dan kiri,” ungkap Kapolres Subang

Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke rumah rekannya. Namun, kondisi kesehatan EAG terus memburuk hingga ditemukan tidak sadarkan diri keesokan harinya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng Subang untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  Polres Majalengka dan Media Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Setelah berjuang selama tiga hari di ruang ICU, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) siang akibat luka berat yang dideritanya.

Dalam operasi penangkapan ini, Polres Subang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat proses hukum, di antaranya:

  • Pakaian, kacamata, dan helm milik korban.

  • Satu unit sepeda motor milik korban.

  • Enam unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar mampu mengendalikan emosi di jalan raya dan tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing konflik di jalanan. Selesaikan setiap persoalan sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Perketat Pengawasan Digital, Satlantas Polres Bogor Resmi Operasikan Kamera ETLE di Flyover Cibinong

Next Post

Operasi Lilin Lodaya 2026: Polres Karawang Bersihkan Jalur Utama dari Parkir Liar Kendaraan Besar.

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.